Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menjerat 13 tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa 13 tersangka itu terlibat di dalam pencucian uang nasabah PT Hanson International Tbk untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.
"Semuanya tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal TPPU," tuturnya, Jumat (13/3/2020).
Dia menegaskan bahwa tim penyidik tidak bakal berhenti menetapkan tersangka baru, selama ada barang bukti yang ditemukan dan menguatkan di lapangan.
Daniel memastikan tim penyidik bakal bersikap professional dan transparan dalam menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu.
"Nanti kita cek fakta di lapangan seperti apa, kalau ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi dan 11 orang lain terkait kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan para tersangka tersebut berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI.
Menurut Asep, 11 tersangka tersebut merupakan tersangka perorangan, sementara 2 sisanya adalah tersangka korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, sehingga total ada 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan tersebut.