Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Tersangka Kasus PT Hanson International Dijerat TPPU

Bareskrim Polri mengaku telah menjerat 13 tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menjerat 13 tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa 13 tersangka itu terlibat di dalam pencucian uang nasabah PT Hanson International Tbk untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.

"Semuanya tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal TPPU," tuturnya, Jumat (13/3/2020).

Dia menegaskan bahwa tim penyidik tidak bakal berhenti menetapkan tersangka baru, selama ada barang bukti yang ditemukan dan menguatkan di lapangan.

Daniel memastikan tim penyidik bakal bersikap professional dan transparan dalam menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu.

"Nanti kita cek fakta di lapangan seperti apa, kalau ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru)," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi dan 11 orang lain terkait kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan para tersangka tersebut berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. 

Menurut Asep, 11 tersangka tersebut  merupakan tersangka perorangan, sementara 2 sisanya adalah tersangka korporasi yaitu PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, sehingga total ada 13 tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal dan perbankan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper