Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial alias Toni alias Bolang alias Erik yang merupakan WNI.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Tytyan Indah Blok Y1 Nomor 3 Kota Bekasi Jawa Barat pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia menjelaskan tersangka diduga kuat berencana menyelundupkan WN Sri Lanka untuk dibawa ke Pulau Reunion, Prancis melalui teritorial Indonesia.
"Memang benar, satu tersangka berinisial JA sudah diamankan terkait kasus perdagangan orang," tutur Listyo, Jumat (13/3).
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tersangka JA berperan mempersiapkan segala kebutuhan Kapal dengan nama lambung Kapal Langkah Pasti 9 untuk berangkat ke Pulau Reunion, Prancis.
Selain itu, Ferdy menjelaskan bahwa JA diduga juga menjadi penghubung sekaligus pengendali kapal dari Sri Lanka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenyang Keimigrasian," katanya.