Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ninja Xpress Digugat Perkara Wanprestasi

Ninja Xpress digugat karena melakukan wanprestasi terhadap kliennya, PT Digital Commerce Indonesia. Total gugatan hingga Rp33,9 miliar.
Ninja Xpress/Bisnis
Ninja Xpress/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Digital Commerce Indonesia mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan jasa pengiriman Ninja Xpress. Gugatan PT DCI terhadap PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 151/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Sebagaimana dikutip dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPPA) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT DCI mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) dan meminta tergugat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban yang terutang kepada penggugat.

Menurut perhitungan sampai dengan 31 Januari 2020, biaya yang harus diganti Ninja Express sebesar Rp. 33,9 miliar. Adapun rinciannya adalah kerugian material sekitar Rp13 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp20 miliar.

Bobby Manurung, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa sidang pertama perkara ini semestinya digelar pada hari Rabu (11/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, menurutnya, sidang kemudian ditunda karena tidak ada perwakilan dari PT Andiarta Muzizat yang hadir.

“Pihak tergugat tidak datang di sidang pertama. Sebelum menempuh jalur pengadilan ini, sebenarnya PT DCI telah berusaha melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi penyelesaian di luar pengadilan yang telah ditempuh tidak dapat tercapai,” ungkapnya, Jumat (13/3/2020).

Karena itu, lanjutnya, PT DCI, yang merupakan konsumen Ninja Xpress, tidak memiliki pilihan lain kecuali mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kerugian yang dialaminya, baik materiil maupun immateriil.

“Klien kami berharap agar situasi serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujar Bobby.

Sementara itu, Corporate Communication Ninja Xpress, Fikri Hilman yang dihubungi tidak memberikan tanggap terkait substansi perkara ini.

"Terkait ini coba saya kordinasi dan konfirmasikan dahulu ke pihak legal ya, untuk mengetahui kasusnya seperti apa dan tindakan yg akan kami lakukan lakukan menanggapi gugatan ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper