Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan koalisi masyarakat sipil anti korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, upaya ini diambil berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 Huruf e yang menyebutkan usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun. Padahal, usia Nurul Ghufrom masih 45 tahun.
“Proses pemaksaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron menggambarkan bahwa PResiden tidak memahami Substansi dari UU KPK baru,” kata Kurnia melalui pesan tertulis, pada Rabu (11/3/2020).
Kurnia menilai bahwa kejadian tersebut memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Saat ini, sidang uji formal dan materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap pemeriksaan ahli-ahli. Artinya, segera memasuki babak akhir.
Hal ini juga berarti hampir genap lima bulan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku.
Pegiat antikorupsi yang tergabung di dalam tim Advokasi UU KPK di Mahkamah Kontitusi meminta Presiden Joko Widodo untuk hadir di dalam persidangan uji materi UU KPK.
Sidang uji formal dan materil UU KPK di Mahkamah Kontitusi berikutnya dijadwalkan pada berlangsung pada tanggal 16 Maret mendatang dengan ada mendengar keterangan-keterangan ahli pemohon.