Bisnis.com, SINGAPURA - Warga negara asing yang dirawat di Singapura karena infeksi virus Corona mulai dikenai biaya.
Pemerintah Singapura mengumumkan ihwal pengenaan biaya perawatan terhadap warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular jenis baru virus Corona atau Covid-19, Senin (9/3/2020).
Ketentuan itu diumumkan setelah negara itu melaporkan tiga kasus dari pendatang, dua di antaranya berasal dari Indonesia.
Kebijakan itu diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin dan mulai berlaku pada 7 Maret saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia yang menunjukkan gejala penularan virus.
Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.
Baca Juga
Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada awal Maret (2/3/2020). Hingga Selasa siang (10/3/2020), dari 19 pasien yang dinyatakan positif pada Senin malam, berdasar tes laboratorium pertama terdapat 2 pasien yang dinyatakan negatif Corona.
Singapura mencatat jumlah pasien COVID-19 di negaranya sebanyak 160 jiwa.
Saat mengumumkan aturan baru soal biaya perawatan untuk WNA, Kementerian Kesehatan Singapura tidak menyebut kasus secara spesifik.
"Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis.
Warga negara asing penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Namun, mereka yang hanya ingin memeriksa kemungkinan tertular virus tidak dikenakan biaya.
Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya berkisar 6.000 dolar Singapura sampai 8.000 dolar Singapura (setara 4.300 dolar AS-5.800 dolar AS), demikian informasi dari laman kementerian seperti dikutip Antara.
Sebanyak 33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan limpahan/impor dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat bepergian ke China, pusat wabah. tiga pasien sempat ke Indonesia, dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.