Bisnis.com, JAKARTA - KBRI Singapura mengeluarkan rilis terkait adanya kasus baru virus corona di Singapura yang ke 147 yang merupakan seorang warga negara Indonesia atau WNI.
Dalam keterangan pers yang ditampilkan di akun instagram resmi KBRI Singapura itu disebutkan bahwa pemerintah Singapura mengumumkan kasus ke 147 di Singapura adalah WNI berusia 64 tahun. Pasien itu baru saja tiba di Singapura pada akhir pekan kemarin yakni 7 Maret 2020.
Saat ini, pasien yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona sejak 8 Maret 2020 kemarin itu, dirawat di National for Infection Disease (NICD) Singapura.
Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana WNI itu bisa terinfeksi, namun pihak Singapura mengkategorikannya sebagai kasus dari luar, karena pasien diduga tertular sebelum tiba di SIngapura.
Pasien ini, merupakan pasien ketiga WNI yang terinfeksi di Singapura. KBRI Singapura juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada dan antisipasi terkait penyebaran virus tersebut.
Berikut rilis resmi KBRI yang diunggah di akun twitter @kbrisingapura :