Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Gugatan, BPKP Perlu Segera Serahkan Audit BPJS Kesehatan

Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas. BPKP pun harus segera membuka hasil audit itu.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi atas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. "Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," katanya melalui keterangan resmi dikutip Minggu (8/3/2020).

Dia mengatakan putusan itu juga menjadi penting apabila menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan. Apalagi, pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS.

"Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI," katanya.

Sebelumnya, pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan.

Pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga RP 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga RP 4,9 triliun.

Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Pada bulan November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.

Kendati demikian, lanjutnya, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan.

Sehingga dengan dibukanya hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama.

Adapun ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat setelah BPKP menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.

Atas hal-hal di atas, ICW meminta BPKP untuk mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper