Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Jayabaya Ricky Vinando menyarankan agar Kejaksaan Agung menetapkan korporasi PT Asuransi Jiwasraya Tbk sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp17 triliun.
Ricky berpandangan PT Asuransi Jiwasraya secara sengaja membuat program asuransi bernama JS Saving Plan agar mendapatkan uang dari nasabah baru. Kemudian uang tersebut digunakan korporasi tersebut untuk membayar klaim asuransi nasabah yang lama.
Menurut Ricky PT Asuransi Jiwasraya hanya boleh menggunakan laba perusahaan untuk membayar nasabah lama tersebut, bukan dari nasabah baru melalui program JS Saving Plan.
"Kasus ini murni kejahatan korporasi. Seharusnya korporasi Jiwasraya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Kan tidak dibenarkan membayar klaim nasabah lama menggunakan uang yang masuk, harusnya dari laba melalui persetujuan pemegang saham," tutur Ricky, Jumat (6/3/2020).
Dia juga menilai bahwa perkara tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky mengatakan bahwa pada perjanjian JS Saving Plan, nasabah dijanjikan mendapat untung yang besar sekitar 9 sampai 13 persen, tetapi program JS Saving Plan kini telah ditutup.
Baca Juga
"Ini indikasi penipuannya cukup kuat, karena sejak awal likuiditas dan solvabilitasnya cukup buruk, apalagi kalau berani janji imbal hasil setinggi itu," kata Ricky.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah sejak lama berencana membobol perusahaan tersebut.
Hal tersebut diketahui usai tim penyidik Kejagung dan BPK berkoordinasi untuk sinkronisasi hasil audit perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (3/3/2020).
"Jadi setelah kami sinkronisasi temuan kami dengan BPK, di situ kami tahu bahwa memang Jiwasraya ini sudah lama direncanakan untuk dibobol," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu malam (4/3/2020).