Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahira Idris Batal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Anggota DPD Fahira Idris batal memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks ihwal virus Corona.
Fahira Idris/Bisnis.com-Juli Etha
Fahira Idris/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris batal memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sedianya Fahira akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks ihwal virus Corona.

Permintai keterangan kepada Fahira Idris terkait laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks yang dilaporkan Muannas Alidid.

Penasihat Hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa kliennya batal hadir lantaran tengah menjalani tugas sebagai anggota dewan yang tidak bisa ditinggalkan pada hari ini. Aldwin memastikan kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada panggilan berikutnya.

"Tadi kami sudah sampaikan surat dari DPD RI yang isinya menyampaikan Ibu Fahira tidak bisa hadir karena ada tugas sebagai anggota dewan," tutur Aldwin, Kamis (5/3/2020).

Aldwin meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks tersebut. Pasalnya, kata Aldwin, Fahira hanya mengutip dari pemberitaan media online di media sosial Twitter.

Menurut Aldwin, cuitan Fahira di Twitter hanya menyampaikan agar Pemerintah Daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona yang kini tengah marak di Indonesia.

"Cuitan itu kan bersumber dari link pemberitaan media online tersebut. Kemudian ada pihak-pihak yang menuduh klien kami menyebarkan informasi hoaks," kata Aldwin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper