Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan menggali keterangan dari Fahira Idris terkait cuitannya tentang virus Corona.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris pada Kamis.
"Pemeriksaan direncanakan pukul 10.00 pagi ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra saat dihubungi Antara, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal laporan terhadap Fahira.
Baca Juga
"Memang kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ada laporan masuk dari seorang pelapor inisialnya M, kerjanya advokasi dia melaporkan akun Twitter @fahiraidris ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
Yusri mengatakan ada satu kalimat dalam unggahan akun tersebut yang dipermasalahkan pelapor. Pelapor menyebut tentang adanya pengawasan terhadap pasien di berbagai wilayah.
"Dia melaporkan di mana akun tersebut telah memposting kalimat berita tentang virus Corona yang diberbagai wilayah di Indonesia ini, di mana pasien dalam pengawasan," ujar Yusri.
Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.
Sementara itu, Muanas selaku pelapor menyebut unggahan Fahira itu telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Fahira sudah mengklarifikasi kabar itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya.