Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Batasi Akses Masuk WNI/WNA dari Iran, Italia, dan Korsel

Kebijakan ini akan berlaku pada Minggu (8/3/2020), pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengumumkan akan membatasi akses masuk WNI dan WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia mulai 8 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Kamis (5/3/2020). Dia mengatakan terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China, terutama di tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.

"Demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pelancong dari tiga negara tersebut," katanya.

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang dan pelancong dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut, Iran di wilayah Tehran, Qom, Jilan. Italia Lombardia, Veneto, Marche, Piedmont, dan Emilia-Rogmana.

Adapun wilayah Korea Selatan yang termasuk adalah Daego dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, pendatang dan pelancong dari luar wilayah tiga negara harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas berwenang di masing-masing negara.

"Surat harus valid dan berlaku pada pihak maskapai pada saat masuk. Tanpa surat itu maka pendatang atau traveller akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujarnya.

Ketiga, sebelum mendarat dari tiga negara tersebut, pelancong wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disediakan oleh Republik Indonesia.

Kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan. Apabila dalam riwayat tersebut yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah yang disebut tadi dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk atau transit.

Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut dari wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaann.

Kebijakan ini akan berlaku pada Minggu (8/3/2020),  pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper