Bisnis.com JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengumumkan akan membatasi akses masuk WNI dan WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia mulai 8 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Kamis (5/3/2020). Dia mengatakan terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China, terutama di tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.
"Demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pelancong dari tiga negara tersebut," katanya.
Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang dan pelancong dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut, Iran di wilayah Tehran, Qom, Jilan. Italia Lombardia, Veneto, Marche, Piedmont, dan Emilia-Rogmana.
Adapun wilayah Korea Selatan yang termasuk adalah Daego dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, pendatang dan pelancong dari luar wilayah tiga negara harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas berwenang di masing-masing negara.
Baca Juga
"Surat harus valid dan berlaku pada pihak maskapai pada saat masuk. Tanpa surat itu maka pendatang atau traveller akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujarnya.
Ketiga, sebelum mendarat dari tiga negara tersebut, pelancong wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disediakan oleh Republik Indonesia.
Kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan. Apabila dalam riwayat tersebut yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah yang disebut tadi dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk atau transit.
Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut dari wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaann.
Kebijakan ini akan berlaku pada Minggu (8/3/2020), pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.