Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Kemenag, KPK Panggil Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy

Vasco diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM).
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2020), kembali memanggil Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.

Vasco diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM).

Adapun dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rabu, Vasco dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Untuk diketahui, Vasco pernah dipanggil KPK pada Kamis (30/1/2020) lalu.

Selain Vasco, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Undang, yaitu mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2011 M Zen dan kuasa Direktur PT BKM/pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya.

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper