Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan caleg partai tersebut, Harun Masiku.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa pada 24 Januari 2020. Seusai diperiksa, Hasto mengaku disodori 24 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu pertanyaan mengenai alasan PDIP memilih Harun Masiku daripada Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
"Saya jelaskan seluruh kronologinya kenapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas," kata Hasto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Mereka diduga memberikan janji Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat PAW.
Baca Juga
KPK sempat akan menyegel ruangan Hasto di DPP PDIP pada 9 Januari 2020. Namun, petugas KPK dilarang oleh petugas keamanan dengan alasan belum mendapatkan izin atasan.
Hingga saat ini, KPK belum ada pernyataan resmi dari KPK soal rencana lanjutan menggeledah ruangan PDIP itu. Adapun KPK juga belum menangkap Harun.