Bisnis.com JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun payung hukum soal penyatuan komando pengamanan wilayah perairan oleh Badan Keamanan Laut dalam bentuk Instruksi Presiden.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyusunan Inpres terus berlangsung dengan melibatkan baik Bakamla maupun pihak lain yang saat ini juga berperan dalam menjaga laut dalam negeri.
“Kami membahas Inpres untuk menyatukan komando dalam penanganan keamanan laut di bawah Bakamla. Inpres menginstruksikan Kepala Bakamla agar di laut satu komando. Tadi disiapkan langkah dan sudah mengerucut ke kesepakatan untuk disampaikan ke presiden,” ujarnya di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Bakamla, lanjut Mahfud, akan memegang koordinasi dalam penanganan keamanan laut. Sejauh ini, terdapat tujuh stakeholder yang terlibat, di antaranya adalah Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan lainnya. .
Penyatuan komando ini termasuk dengan sumber daya manusia, juga alutsista.
“Masing-masing punya kapal sendiri dengan tugas sendiri. Maka dikoordinasikan agar masalah di laut penanganannya diselesaikan dengan praktis dan tanpa melanggar hukum,” kata Mahfud.
Baca Juga
Kepala Bakamla Aan Kurnia baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2020. Saat itu Presiden menginstruksikan soal penyatuan komando.
Dalam wawancara pekan lalu Aan mengatakan saat ini terdapat 17 undang-undang yang membahas soal kelautan yang berlaku di Indonesia.
Kewenangan dan tugas Bakamla diatur dalam Perpres No. 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut. Kewenangan Bakamla meliputi melakukan pengejaran seketika.
Selain itu, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.