Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) telah berakhir pada hari ini, Senin (24/2/2020).
Sesuai rencana, pengumuman hasil SKD dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui situs resmi Kemensetneg, www.setneg.go.id. Peserta SKB, menurut pengumuman, adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan peringkat tertinggi dan paling banyak berjumlah 3 (tiga) kali jumlah formasi jabatan.
“Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019,” demikian mengutip situs resmi Setkab.
Adapun tes SKD berlangsung sejak 17 Februari 2020. Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini. Ketiganya yakni tes karakteristik pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, tes wawasan kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan tes intelegensia umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Setiap peserta seleksi CPNS wajib melampaui nilai ambang batas. Nilai minimum setiap tes berbeda, yakni TKP 126, TWK 65, dan TIU 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus. Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Baca Juga
Nilai ambang batas kumulatif bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85 dan bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas kumulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Sementara itu berdasarkan pengumuman Nomor P-03/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/12/2019 total pelamar yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD sebanyak 7.080 orang. Mereka bersaing mengisi 46 formasi di lingkungan Kemensetneg dan 60 formasi di lingkungan Setkab.