Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tes CPNS Setkab dan Kemensetneg Digelar Hari Ini, Ada Perubahan Berikut

Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara digelar hari ini, Senin (17/2/2020).
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara digelar hari ini, Senin (17/2/2020).

Para Peserta Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara harus hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal.

“Sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan,” demikian bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg yang disampaikan akhir Januari 2020.

Seleksi dilaksakan pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari 2020 yang semula akan dilaksanakan pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB diubah menjadi pukul 12.00 s.d. 13.30 wib.

Menurut pengumuman tersebut, para peserta juga diminta membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

“Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi,” bunyi pengumuman tersebut.

Saat ujian berlangsung, menurut pengumuman tersebut, para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.

“Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),” bunyi aturan tersebut.

Terbatasnya lahan parkir, menurut pengumuman tersebut, para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor. Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Setkab dan Kemensetneg,” bunyi akhir pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : setkab.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper