Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja Dinilai untuk Kesejahteraan Rakyat

Kesejahteraan tersebut, khususnya di bidang lingkungan hidup. Kementerian LHK berkepentingan menjaga sejumlah pasal pada UU 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2013.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kanan) bersama Sekjen Kemen LHK Bambang Hendroyono (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite II DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kanan) bersama Sekjen Kemen LHK Bambang Hendroyono (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite II DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft RUU Omnibus Law.
RUU Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dinilai justru sangat berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 
Ditegaskan Siti, RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang dapat dijadikan pegangan bersama. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika.
Menurutnya, informasi sepotong tersebut jelas salah. Karena negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan, justru pemerintah ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera.
“Contoh kecil saja, kita tidak ingin ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi," tegas Siti dalam keterangan media, Jumat (21/2/2020).
Siti menyatakan, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.
Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.
"Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya," kata Siti.
Sementara itu, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, menambahkan RUU Cipta Kerja bidang LHK sebagai bentuk kehadiran negara menyederhanakan regulasi. Tujuannya, agar rakyat sekitar hutan bisa sejahtera sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.
"Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar saja. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro-pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper