Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dijadwalkan Periksa Anak Nurhadi eks-Sekretaris MA

Rizqi Aulia Rahmi, salah satu anak Nurhadir, dipanggil penyidi KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam  kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Nurhadi Abdurrachman saat memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016) terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ANTARA
Nurhadi Abdurrachman saat memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016) terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Rizqi Aulia Rahmi, salah satu anak Nurhadir, dipanggil penyidi KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam  kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

Rizqi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Selain Rizqi, KPK memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni Tania Clarissa Irawan seorang wiraswasta, dan Albert Christian Kairupan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, istri Nurhadi  yakni Tin Zuraida dipanggil KPK pada Selasa (11/2), namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap dilakukan bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro terkait penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper