Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kooperatif dalam menghadapi kasusnya.
Hal tersebut menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Gugatan Nurhadi dkk. terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011—2016.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tutur Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).
Nurhadi dkk. dalam perkara ini tercatat sudah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. Terakhir, dia mangkir saat dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka pada Kamis 9 Januari 2020.
Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak akan berhenti dalam mengusut dugaan suap Nurhadi menyusul ditolaknya praperadilan.
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut. KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," kata dia.
Menurut Ali, pihaknya sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK telah sah baik secara formil dan kuat secara substansi.
Hal itu diamini tim biro hukum KPK Evi Laila Kholis bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur berdasarkan putusan hakim.
Di sisi lain, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi membantah bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Yang jadi masalah, sampai hari ini yang kami ketahui surat panggilan itu blm diterima secara baik. Saya kira pasti mereka hadir kalau dipanggil secara baik," katanya usai sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK apabila surat panggilan sudah diterima secara patut.
"Tentu kalau ada panggilan [akan datang], karena tidak mungkin orang ujug-ujug [tiba-tiba] datang kalau tidak ada pemanggilan," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.