Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Suap di MA

KPK mendalami kasus suap gratifikasi di MA yang melibatkan Nurhadi dengan memanggil Tin Zuraida. Tin, yang merupakan istri dari Nurhadi, bakal diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai staf ahli Kemenpan RB.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman (NHD) dalam kasus suap dan gratifikasi di MA kurun waktu 2011-2016. 

Pada hari ini, Selasa (11/2/2020), Komisi Antirasuah itu memanggil istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida. Adapun KPK memanggil Tin dalam rangka sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Tin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum pada Kemenpan RB. "Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap PNS/Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Tin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra. Mereka adalah pengacara Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan (swasta), serta istri dari Hiendra, Lusi Indriati.

Pada Senin (16/12/19), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (swasta/menantu Nurhadi), dan terakhir Hiendra.

Nurhadi dan mantunya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam kasus ini, Eddy meminta agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper