Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman (NHD) dalam kasus suap dan gratifikasi di MA kurun waktu 2011-2016.
Pada hari ini, Selasa (11/2/2020), Komisi Antirasuah itu memanggil istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida. Adapun KPK memanggil Tin dalam rangka sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).
Tin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum pada Kemenpan RB. "Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap PNS/Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Tin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra. Mereka adalah pengacara Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan (swasta), serta istri dari Hiendra, Lusi Indriati.
Pada Senin (16/12/19), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (swasta/menantu Nurhadi), dan terakhir Hiendra.
Nurhadi dan mantunya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Dalam kasus ini, Eddy meminta agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.