Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Putusan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi akan Jadi Ujian Independensi

Pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nurhadi sebelumnya akan dibacakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020) pekan depan.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa putusan hakim tunggal terhadap praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kelak akan menjadi ujian independensi peradilan.

Pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Nurhadi sebelumnya akan dibacakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2020) pekan depan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim biro hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nurhadi tersebut.

Nurhadi adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya yaitu Rezky Herbiyono selaku menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, juga mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan mengingat pemohon NH [Nurhadi] ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung [saat itu] dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," kata Ali, Minggu (19/1/2020).

Tak hanya itu, putusan tersebut juga dinilai akan menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA.

Menurut Ali, hal tersebut di tengah harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih. 

"Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," kata dia.

Ali meyakini bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Nurhadi sudah dilakukan secara sah berdasarkan hukum menyusul kesimpulan yang dibacakan tim biro hukum KPK di sidang pada Jumat (17/1/2020) lalu.

Menurut Ali, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

"Selama sidang praperadilan KPK juga telah mengajukan bukti-bukti dan ahli yang memiliki kredibilitas di bidang hukum administrasi dan hukum pidana," katanya.

Untuk itu, lanjut Ali, KPK meminta agar hakim tunggal praperadilan dapat menolak permohonan praperadilan atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA. 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper