Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadikan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Hakim tunggal Akhmad Jaini juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Praperadilan sudah diputus dan permohonan kami ditolak. Tentu argumen kita bisa berdebat, bisa setuju atau tidak," ujar Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, usai sidang pada Selasa (21/1/2020).
Maqdir mengatakan bahwa pembuktian dugaan keterlibatan kliennya tinggal berharap pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dia menyadari bahwa hakim dalam putusannya menyatakan ada beberapa bagian materi yang sudah masuk ke pokok perkara sehingga tidak bisa dipertimbangkan.
Hanya saja, kata dia, hakim sebetulnya bisa mempertimbangkan soal adanya dugaan suap melalui bukti permulaan apakah ada penerimaan atau tidak. Jangan sampai, kata dia, KPK menjerat kliennya berdasarkan asumsi.
"Kita bisa buktikan dalam proses persidangan. Apakah sangkaan [KPK] ini benar atau tidak benar," kata dia.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka ketiganya oleh KPK dinilai sah menurut hukum dan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu jawaban atas permohonan petitum yang keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dengan adanya putusan ini, maka perkara dugaan suap yang menjerat Nurhadi dan kedua orang tersebut otomatis berlanjut ke pokok perkara di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Selain itu, Nurhadi diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.