Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan 689 orang ISIS sebagai mantan warga negara Indonesia. Presiden menilai segala tindakan yang telah diambil oleh orang-orang tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
“Oleh sebab itu pemerintah tidak memilik rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks-WNI,” kata Presiden Jokowi di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Secara tegas, Presiden kembali mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia. Sebanyak 689 eks WNI tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan di dalam negeri.
Selanjutnya, Jokowi meminta jajarannya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi 689 orang tersebut. “Nama dan siapa berasal dari mana, sehingga data itu komplet, sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi,” tambah Jokowi.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah mengantisipasi 'jalur tikus' yang akan digunakan 289 orang tersebut.
“Problem itu kalau mereka ada yang menyembunyikan paspor, bilang paspornya cuma pura-pura dibakar, lalu lewat jalur-jalur gelap itu melalui negara yang bebas visa untuk masuk ke Indonesia,” kata Mahfud.
Baca Juga
Mahfud memilih tidak menjelaskan lebih lanjut soal strategi pemerintah untuk menangkal hal tersebut. Jika hal itu dibeberkan para kombatan yang telah dilarang masuk ke wilayah Indonesia akan memikirkan cara lain.
Keputusan tidak memulangkan 289 orang tersebut dihasilkan dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar Mahfud.
Anak-anak berdasarkan istilah undang-undang masuk dalam kategori kontra radikalisasi, bukan deradikalisasi. Artinya anak-anak dinilai belum terpapar dan tidak dapat digolongkan sebagai terpidana teroris.