Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis Indonesia mendesak Polda Sumatera Barat menetapkan staf pribadi politisi Partai Gerindra Andre Rosiade atas nama Bimo sebagai tersangka.
Anggota DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengungkapkan bahwa Bimo dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 yaitu menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat dan UU ITE.
Menurutnya, Polda Sumatera Barat tidak boleh tebang pilih dalam menengani perkara tersebut yang hanya menetapkan PSK berinisial NN dan muncikarinya AS sebagai tersangka.
"Seharusnya Bimo yang namanya ada di surat chek-in hotel itu juga ditetapkan sebagai tersangka, bisa kena Pasal 55 dan 56 yaitu turut serta melakukan," tuturnya, Senin (10/2/2020).
Donny mengancam akan melaporkan penyidik Polda Sumatera Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan pelanggaran etik dan tidak ada profesionalitas dalam menangani kasus tindak pidana tersebut.
"Kami akan laporkan penyidik Polda Sumatera Barat ke Propam, jika Bimo tidak juga ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Dia juga menduga sosok pemesan wanita PSK itu yang bernama Bimo sengaja disembunyikan untuk sementara waktu oleh Andre Rosiade.
Bimo sendiri, menurut Donny, merupakan anak buah Andre yang secara sengaja dimanfaatkan untuk melakukan aksi tersebut.
"Harusnya diusut dong hingga ke pemesannya. Dia tidak bisa sembunyi seperti ini. Polisi tetap harus mencari Bimo yang memesan wanita itu," katanya.
Secara terpisah, Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade mengakui Bimo adalah staf pribadi dirinya yang hingga kini masih bekerja aktif.
Andre juga membantah bahwa dirinya sengaja menyembunyikan Bimo agar tidak dijerat Polda Sumatera Barat dalam perkara tersebut.
"Iya, Bimo staf saya. Masih aktif bekerja kok dia. Ngapain saya umpetin, kami melakukan ini untuk amar maruf nahi munkar," ujarnya.