Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipolisikan karena Jebak PSK, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Andre Rosiade

Kalau Andre serius ingin membasmi penyakit masyarakat ini secara tuntas, maka segala pihak yang terlibat harus diproses dan diadili.
Donny Manurung Anggota DPP Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Donny Manurung Anggota DPP Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020). JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayubbi
Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade diduga melanggar Pasal 55 Jo Pasal 56, Pasal 296 Jo Pasal 310 dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semua pasal tersebut dilanggar Andre Rosiade ketika terjadi insiden penggerebekan PSK yang dilakukan Andre bersama Polda Sumatera Barat pada 26 Januari 2020 di hotel berbintang di Kota Padang Sumatera Barat dan menangkap PSK berinisial NN hingga menjadi tersangka.

"Kalau Andre serius ingin membasmi penyakit masyarakat ini secara tuntas, maka segala pihak yang terlibat harus diproses dan diadili. Jangan hanya berhenti pada PSK dan mucikarinya saja, tetapi pemakai jasa PSK itu juga harus diproses," tutur Anggota DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020).

Dia juga menduga sosok pemesan wanita PSK itu yang bernama Bimo sengaja disembunyikan untuk sementara waktu oleh Andre Rosiade.

Bimo sendiri, menurut Donny, merupakan anak buah Andre yang secara sengaja dimanfaatkan untuk melakukan aksi tersebut.

"Harusnya diusut dong hingga ke pemesannya. Dia tidak bisa sembunyi seperti ini. Polisi tetap harus mencari Bimo yang memesan wanita itu," katanya.

Donny meminta agar Bareskrim Polri profesional mengusut tuntas perkara yang dilaporkannya dan memanggil Andre Rosiade beserta Bimo yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Polri tidak boleh dijadikan alat oleh politisi ini, maka dari itu sudah seharusnya Polisi panggil Andre dan Bimo untuk diperiksa," ujarnya

Secara terpisah, Anggota Komisi XI Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan Kepolisian tidak bisa memeriksa dirinya terkait laporan tersebut, karena ada prosedur dan aturan yang harus diikuti Polri sebelum memanggil dirinya untuk diperiksa.

"Tidak bisa dong main panggil-panggil saja, harus ikuti aturan dan prosedurnya," tuturnya.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku di Bareskrim Polri. Dia mengatakan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Indonesia merupakan bagian dari risiko perjuangan dirinya untuk menegakkan amar maruf nahi munkar.

"Silakan saja laporkan itu, itu bagian dari proses perjuangan untuk menegakkan amar maruf nahi munkar di kota kelahiran saya," katanya.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper