Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik Ilham Bintang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan delapan tersangka itu berinisial A, D, H, H, J, R, T dan W.
Para tersangka, menurut Yusri memiliki peran berbeda, seperti D yang merupakan otak di balik tindak pidana itu dan pelaku lainnya adalah turut serta membantu D.
"D kami tangkap di Palembang Sumatera Selatan. Dia adalah otak dari sindikat pembobolan bank ini," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Menurut Yusri, penyidik juga sempat menemukan senjata api dari kediaman tersangka D saat tengah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.
"Ada senpi saat kami lakukan penangkapan itu, diduga milik pelaku D," katanya.
Baca Juga
Yusri memastikan Polda Metro Jaya bakal terus mengembangkan perkara tersebut, setelah ada temuan fakta bahwa tersangka D juga memiliki sindikat yang sama di beberapa daerah lainnya di Indonesia.
"Jadi pelaku ini jaringannya tidak hanya ada di Jakarta saja ya, tetapi ada di daerah lain juga dan sudah ada korbannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.