Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pulangkan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berinisial RK dan RB ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengaku masih ada kekurangan syarat materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, sehingga berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami telah kembalikan berkas tersangka RK dan RB pada 28 Januari 2020. Berkas itu kami terima dari penyidik Kepolisian pada 16 Januari 2020," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui, kejadian penyiraman air keras itu dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, tidak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kepala Gading, Jakarta Utara.
Setelah melaporkan penyiraman air keras itu ke Polda Metro Jaya, tim penyidik Polda Metro Jaya mulai membentuk tim dan melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan rekaman video CCTV yang ada tidak jauh dari lokasi penyiraman.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya langsung membuat sketsa wajah yang diduga merupakan tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga
Selanjutnya, Polri membentuk Tim Pakar yang berisi para akademisi untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Tim Pakar telah menemukan enam kasus yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Tim Pakar
Tim Pakar memprediksi bahwa Novel Baswedan disiram air keras lantaran sempat sewenang-wenang pada saat menjadi penyidik KPK dan membuat segelintir orang dendam terhadap Novel.
Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
Setelah adanya hasil dari tim pakar dibentuklah tim teknis yang diberi masa kerja sejak Agustus hingga November 2019. Mereka menjadikan hasil dari temuan tim pakar itu untuk melanjutkan kasus penyiraman yang dinaikan menjadi penyidikan itu.
Tim teknis kembali memeriksa ulang 86 saksi yang sempat diperiksa. Rekaman kamera CCTV dikirim ke luar negeri untuk didalami karena kualitas yang minim.
Tim teknis selanjutnya mencari dua orang yang sempat mendatangi rumah Novel beberapa hari sebelum kejadian dan satu orang tidak dikenal berada di tempat wudhu masjid tempat Novel Salat Subuh. Hingga waktu kerja tim teknis habis, tidak ada satu pun pelaku ditangkap.