Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan "Merdeka Belajar" di lingkup pendidikan tinggi, Jumat (24/1/2020).
Kebijakan yang disebut "Kampus Merdeka" tersebut terdiri atas empat hal yang meliputi otonomi pembukaan program studi (prodi) baru, reakreditasi otomatis perguruan tinggi, kebebasan menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan pemberian hak belajar tiga semester di luar program studi untuk mahasiswa.
"Perguruan Tinggi begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang paling cepat berinovasi dari semua unit pendidikan. Inovasi tidak bisa dilakukan tanpa ruang bergerak. Inovasi hanya bisa terjadi di dalam ekosistem yang tidak dibatasi. Ini adalah spirit atau esensi dari kebijakan Kampus Merdeka," kata Nadiem.
Untuk otonomi pembukaan prodi baru, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta (PTS) terakreditasi A dan B akan langsung diberi izin tanpa melalui proses perizinan pembukaan prodi baru di Kemendikbud, asal PT telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau perusahaan kelas dunia, BUMN/BUMD, atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Kerja sama dimaksud mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi mahasiswa. Selanjutnya, Kemendikbud akan bekerja sama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
Otonomi ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Kebijakan kedua adalah program reakreditasi otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi PT dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Bagi PT yang mendapat akreditasi internasional juga otomatis akan mendapat akreditasi A.
"Ini tidak berarti pemerintah tidak mengetatkan monitoring. Jika pemerintah mendapat aduan dari masyarakat atau data menunjukkan ada penurunan drastis (jumlah mahasiswa yang mendaftar dan lulus dari prodi atau PT), pemerintah boleh melakukan re-akreditasi kapan pun," kata Nadiem.
Selanjutnya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Unit Kerja (Satker) diberi kebebasan untuk menjadi PTN BH. Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terkait status akreditasi.
Kebijakan keempat, mahasiswa diberi hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (sks). Mahasiswa boleh mengambil sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 sks dan diperbolehkan mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester. Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan terdapat perubahan pengertian sks. Setiap sks kini diartikan sebagai 'jam kegiatan' bukan 'jam belajar'. Kegiatan yang dimaksud berarti belajar di kelas, magang di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.