Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo menyusul Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mendekam di dalam sel tahanan. Hary ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hary Prasetyo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp13,7 triliun yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Hary, dua tersangka lain yang telah ditahan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris Utama PT Hanson International Tbk yang ditahan di Rutan KPK dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka Hary Prasetyo naik status hukumnya dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama beberapa jam, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurut Burhanuddin, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen, sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Burhanuddin potensi kerugian negara muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin.