Bisnis.com, JAKARTA - Wacana peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold direspons Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ambang batas parlemen dalam batasan capaian suara terendah agar partai politik bisa menggapai kursi di DPR dan DPRD.
Bambang Soesatyo bahkan mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan hingga 7 persen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
"Jadi kalau (di Pemilu 2019) 4 persen saya mengusulkan 6 - 7 persen ke depan. Itu usulan yang sangat bagus menurut saya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Bamsoet, demikian sapaan populer Bambang Soesatyo, mengatakan dirinya akan mengusulkan kepada Partai Golkar agar mengusulkan parlementary treshold (PT) di Pemilu 2024 sebesar 7 persen.
Menurut Bamsoet sudah seharusnya dari waktu ke waktu ambang batas parlemen ditingkatkan agar tidak terjadi "ledakan" jumlah partai politik yang lolos di parlemen.
Bamsoet meyakini kalau PT ditingkatkan tidak akan membuat suara rakyat hangus dalam Pemilu.
"Kalau PT 0 persen, maka akan ada puluhan parpol di parlemen maka tidak akan efektif mencapai suatu keputusan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya tentang ambang batas 5 persen DPR RI.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di sela Rakernas, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (11/1/2020) mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen dan PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota)," katanya.
Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.