Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU

Dokumen tersebut disita KPK untuk kemudian dipelajari sebagai pembuktian adanya dugaan rangkaian suap yang dilakukan Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruangan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Senin (13/1/2020). 

Penggeledahan tersebut buntut dari kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2023 yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka. 

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain ruangan kerja Wahyu Setiawan di KPU, tim juga turut menggeledah rumah dinas Wahyu.

"Yang kami dapatkan dari penggeledahan untuk sementara, beberapa dokumen penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka," ujarnya ketika dikonfirmasi hasil penggeledahan, Senin (13/1).

Pada pekan lalu, tim penyelidik KPK sudah menyegel ruangan Wahyu Setiawan sehingga penggeledahan hari ini menindaklanjuti hal tersebut guna dilakukan pencarian barang bukti. Ali mengaku dalam serangkaian penggeledahan hari ini, untuk sementara tidak ditemukan uang.

"Sementara ini, informasi tidak ditemukan [uang] selain dokumen-dokumen," ucapnya.

Menurut Ali, dokumen tersebut telah disita KPK untuk kemudian dipelajari sebagai pembuktian adanya dugaan rangkaian suap yang dilakukan Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas, yang mengamankan 8 orang dan uang Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura pada 8-9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan, melalui Agustiani, menerima suap guna memuluskan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno, KPU memutuskan pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta, baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan dan Agustiani  disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper