Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Kepolisian mengaku belum menerima laporan terkait dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Persero) alias Asabri.
"Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan-laporan dari pihak yang berkepentingan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra seperti dilansir Antara, Senin (13/1/2020).
Namun, dia menyatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan yang terjadi terkait adanya dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, isu adanya dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu mencuat setelah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut. Bahkan, dia menyebutkan dugaan korupsi itu bernilai Rp10 triliun.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus mengaudit dugaan adanya kerugiaan negara di Asabri.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)/Polri.
Baca Juga
Sebelumnya, kasus gagal bayar klaim jatuh tempo BUMN asuransi lainnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah lebih dulu menarik perhatian publik.