Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mulai bergerak cepat menyelidiki dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang mengurusi asuransi prajurit TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan itu ditaksir mencapai Rp10 triliun.
Manager Riset Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko mempertanyakan apakah KPK sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain atau belum dalam pengusutan dugaan korupsi di Asabri.
Apabila sudah ada aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau kepolisian yang mulai menyidik, kata Wawan, KPK wajib mensupervisi perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jika belum maka sudah selayaknya KPK harus menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ujar Wawan, Minggu (12/1/2020).
Wawan mengatakan setidaknya ada tiga latar belakang mengapa aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini.
Baca Juga
Pertama, lantaran tata kelola perusahaan pelat merah belum sepenuhnya imun terhadap korupsi setelah dugaan korupsi juga muncul di Asuransi Jiwasraya sebesar Rp13,7 triliun.
Hal ini di mana BUMN adalah perusahaan yang mendapat mandat untuk melakukan Public Service Obligation (PSO) seharusnya mempunyai sistem integritas dan antikorupsi yang lebih kredibel dan akuntabel sehingga implementasi tata kelola perusahaan yang baik perlu menjadi prinsip utama.
"Dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi ini tentunya menjadikan momentum bagi Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah tersebut untuk berbenah dan memperbaharui sistem integritas bisnisnya," ujar Wawan.
Kedua, skandal dugaan korupsi di Asabri ini adalah kali kedua setelah pada 2007 silam terbukti adanya korupsi yang di mana pelakunya adalah mantan Dirut Asabri Subarda Midjaja dan Henry Leo selaku pengusaha.
Saat itu, kata Wawan, Subarda bersama-sama dengan Henry didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34 miliar terkait dengan penyelewengan dana asuransi tersebut.
"Ketiga, BPK sejak 2016 sudah melakukan audit ke PT Asabri. BPK menyebutkan pengelolaan investasi di Asabri tidak efektif dan efisien," katanya.
Dia menjelaskan bahwa BPK mencatat adanya 15 temuan yang memuat 19 permasalahan yang terdiri atas 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan, 1 permasalahan potensi kerugian negara senilai Rp637,1 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 2,31 miliar.
"Ini harus menjadi konsentrasi Kementerian BUMN untuk membenahi dan memperbaiki tata kelola BUMN tersebut," jelas Wawan.