Bisnis.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, Senin (13/1/2020).
Agenda sidang adalah penyampaian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitera Muda Tipikor PN Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah mengatakan perkara Iwa merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan pertama digelar pada tahun 2020.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Senin (29/7/2019), Iwa oleh KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Selain Iwa, KPK pada saat itu juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta. Dia juga diduga ikut campur tangan dalam pengurusan persetujuan substansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.