Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Komisioner KPU, KPK Periksa 8 Orang Secara Intensif

Pemeriksaan delapan orang itu menyusul perkembangan dalam pemeriksaan setelah sebelumnya penyelidik hanya memeriksa empat orang sejak malam tadi.
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Pemeriksaan delapan orang itu menyusul perkembangan dalam pemeriksaan setelah sebelumnya penyelidik hanya memeriksa empat orang sejak malam tadi.

"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim lidik masih bekerja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Kamis (9/1/2020).

Hanya saja, Ali belum memerinci lebih jauh siapa saja pihak-pihak yang diperiksa selain Wahyu Setiawan. Begitu juga dengan dugaan salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Namun demikian, sumber aparat penegak hukum di KPK menyatakan jika dugaan suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan bahwa hal itu akan dijelaskan pada konferensi pers hari ini. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper