Bisnis.com, JAKARTA - Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/1/2020).
Aksi tersebut dilakukan pascaperistiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat pada Minggu 5 Januari 2020 dini hari.
Aksi ini diikuti sejumlah organisasi pers mulai dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh hingga Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh.
Ketua IJTI Pengda Aceh Munir Noer dalam pernyataan resmi JATAN meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
"Berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana," katanya, dalam keteranagan resminya Kamis (9/1/2020).
Pihaknya juga meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.
Di sisi lain, Wakil Ketua PWI Aceh Iranda Novandi turut meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Adapun, Ketua PFI Aceh Bedu Saini meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU tersebut.
"Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa," sebutnya.
Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.
Peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.
Menurut JATAN, pengancaman yang turut memperlihatkan mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Padahal senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.
Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers.
"Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan yang tayang di media modusaceh.co," ujar Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan.
Pihaknya menjelaskan dalam menjalankan profesi jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus.
Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).
Ketua FJPI Aceh Saniah LS menyebut pengancaman ini jelas karena berita yang ditulis yang dilindungi oleh UU Pers. Maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.
"Karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum [KUHP], maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus [pidsus] bukan pidana umum [Pidum]," tuturnya.