Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) sangsi jika operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hasil kontribusi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dkk.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan apakah operasi tangkap tangan (OTT) tersebut murni hasil pimpinan KPK Jilid V atau sudah direncanakan jauh-jauh hari di masa pimpinan KPK Jilid IV Agus Rahardjo dkk. masih menjabat.
Kurnia mengatakan hal itu sebab saat ini mulai bermunculan para pihak yang seakan-akan mengapresiasi kinerja pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri yang berhasil menangkap tangan secara perdana di kepemimpinannya.
"ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari pimpinan KPK baru," kata Kurnia dalam pesan instan, Rabu (7/1/2020).
Memang dibutuhkan proses yang tidak sebentar dalam melakukan operasi tangkap tangan termasuk dengan upaya penyadapan yang biasanya dilakukan jauh-jauh hari bahkan memakan waktu yang cukup lama.
Namun, bila berpegang dengan UU No. 19/2019 tentang KPK, proses penyadapan dan penggeledahan saat ini harus melalui izin Dewan Pengawas KPK yang dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
Hingga berita ini ditulis, anggota Dewas KPK belum memberikan konfirmasi pada Bisnis.com apakah penyadapan serta penggeledahan sudah atas izin tertulis atau belum.
Meski demikian, Kurnia mengatakan bahwa ICW tetap mengapresiasi kerja penyelidik KPK karena berhasil melakukan tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo yang menjaring Bupati Saifulah Ilah.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap Tim Satuan Tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) malam.
Saiful ditangkap bersama belasan pihak lainnya terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah yang dipimpinnya.
Saat ini, dia telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menyusul pemeriksaan awal yang telah dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
Ketua KPK Firli Bahuri menduga transaksi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Hanya saja, belum diketahui jumlah uang yang disita petugas karena masih dalam proses penghitungan.
Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Saiful beserta para pihak yang turut diamankan.