Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra.
Terdakwa pertama, hakim memvonis Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua, hakim memvonis terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara terdakwa ketiga, Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Dody Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Hakim mengatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp2 miliar agar mengurus penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) terkait dengan kuota impor bawang putih.
Suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu orang kepercayaan Nyoman Dhamantra bernama Mirawati Basri dan Elviyanto yang juga dijerat KPK dan akan segera duduk sebagai terdakwa.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu Afung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Dody dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Zulfikar sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan
Dalam pertimbangannya, hakim Saifuddin menyatakan bahwa hal yang memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan ketiganya adalah belum pernah mendapat hukuman, memiliki tanggungan keluarga, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jaksa KPK dan terdakwa Afung serta Dody akan menggunakan masa pikir-pikir selama sepekan apakah akan banding atau tidak. Sementara terdakwa Zulfikar, menerima putusan hakim.
Ketiganya dianggap hakim melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.