Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Penyuap Nyoman Dhamantra Divonis Bervariasi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra.
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). /ANTARA - Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/12/2019). /ANTARA - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra.

Terdakwa pertama, hakim memvonis Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua, hakim memvonis terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara terdakwa ketiga, Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Dody Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Hakim mengatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp2 miliar agar mengurus penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) terkait dengan kuota impor bawang putih.

Suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu orang kepercayaan Nyoman Dhamantra bernama Mirawati Basri dan Elviyanto yang juga dijerat KPK dan akan segera duduk sebagai terdakwa.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu Afung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, Dody dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Zulfikar sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan

Dalam pertimbangannya, hakim Saifuddin menyatakan bahwa hal yang memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan ketiganya adalah belum pernah mendapat hukuman, memiliki tanggungan keluarga, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Jaksa KPK dan terdakwa Afung serta Dody akan menggunakan masa pikir-pikir selama sepekan apakah akan banding atau tidak. Sementara terdakwa Zulfikar, menerima putusan hakim.

Ketiganya dianggap hakim melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper