Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intoleransi Masih Ada, Menag Sebut SKB Pendirian Rumah Ibadah Masih Berlaku

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah belum ada rencana untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pendirian rumah ibadah.
Menteri Agama Fachrul Razi ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Agama Fachrul Razi ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah belum ada rencana untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pendirian rumah ibadah.

Adapun, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.

“Itu nanti kita pikirkan. Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya. Nanti kita pikirkan. Tapi sementara itu [SKB] masih berlaku,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).

Kendati demikian, dia mengemukakan para pihak mulai dari kelompok masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga bidang keagamaan yang terkait harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan ketidaksepahaman.

“Mudah-mudahan ada solusi lah [pendirian rumah ibadah]. Yang paling utama dialognya enggak boleh ditutup. Harus dibuka,” jelasnya.

Pasalnya, SKB pendirian rumah ibadah dianggap sejumlah pihak justru menghambat pendirian rumah ibadah. Bahkan, para umat Kristiani dan Katholik seringkali harus merayakan Natal dan beribadah di tempat terbuka karena tidak adanya rumah ibadah di kawasan sekitar tempat tinggalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper