Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah belum ada rencana untuk mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pendirian rumah ibadah.
Adapun, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
“Itu nanti kita pikirkan. Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya. Nanti kita pikirkan. Tapi sementara itu [SKB] masih berlaku,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).
Kendati demikian, dia mengemukakan para pihak mulai dari kelompok masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga bidang keagamaan yang terkait harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan ketidaksepahaman.
“Mudah-mudahan ada solusi lah [pendirian rumah ibadah]. Yang paling utama dialognya enggak boleh ditutup. Harus dibuka,” jelasnya.
Pasalnya, SKB pendirian rumah ibadah dianggap sejumlah pihak justru menghambat pendirian rumah ibadah. Bahkan, para umat Kristiani dan Katholik seringkali harus merayakan Natal dan beribadah di tempat terbuka karena tidak adanya rumah ibadah di kawasan sekitar tempat tinggalnya.