Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari sempat melawan ketika akan ditangkap dengan cara menolak buka pintu rumahnya di kawasan Pejaten Jakarta Selatan pada Minggu (22/12/2019) dini hari pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ibra Azhari ditangkap setelah tim Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan RT dan RW setempat agar dibukakan pintu oleh pelaku.
Ibra Azhari ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan setelah tim penyidik mengembangkan perkara dugaan tindak pidana narkotika dari pihak tersangka MH yang merupakan kurir dan ditangkap lebih dulu.
"Jadi kami laporkan kepada Ketua RT dan RW sana dulu, baru setelah itu IB berhasil diamankan," tutur Yusri, Senin (23/12/2019).
Tersangka sekaligus kurir narkoba MH menyebut bahwa dirinya beberapa kali diminta membawa narkoba jenis sabu kepada Ibra Azhari. Menurut Yusri, setelah Ibra Azhari ditangkap, tiga pemakai narkotika lainnya turut serta diamankan berinisial UW, JT dan H.
"Mereka ini para pemakai yang kemudian kami tangkap," katanya.
Baca Juga
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.