Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengemukakan keempat orang tersangka berinisial RY, AL, AL dan BM itu adalah sindikat pengedar narkotika jenis sabu Jaringan Malaysia-Medan-Jakarta.
Argo menjelaskan saat menyelundupkan narkotika jenis sabu, para tersangka menggunakan perahu jenis sampan untuk mengambil barang haram itu di tengah laut dengan menggunakan senter sebagai tanda barang sudah tiba.
"Mereka mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal, ombak besar, kemudian mereka menggunakan kode seperti sorotan senter," tuturnya, Senin (9/12/2019).
Menurut Argo, polisi tidak hanya mengamankan sabu seberat 37 kilogram, tetapi juga pil jenis Yaba yang biasa dikonsumsi di Indocina. Para tersangka, menurut Argo, dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Para tersangka ini tergolong berani ya melawan maut, karena mereka mengambil barang haram itu hanya menggunakan sampan motor," katanya.