Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menembak mati tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial M alias A karena berusaha merebut senjata api milik petugas yang menangkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka ditembak di tempat karena berupaya melakukan perlawanan dan merebut senjata api petugas, ketika tengah menunjukkan lokasi tersangka lain berinisial A yang kini berstatus sebagai DPO.
"Saat pengembangan kasus ini, tersangka diduga membohongi petugas dengan menyebutkan lokasi yang tidak ada tersangka inisial A itu. Lalu di lokasi ketiga yang ditunjukkan, senjata petugas direbut dan sesuai SOP kami lakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya, Rabu (4/12).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka menggunakan bungkus teh China agar dapat mengelabui petugas saat mengirim barang haram itu dari Palembang ke Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, menurut Yusri tersangka M alias A telah mengedarkan sabu sebanyak 20 kilogram di wilayah Jakarta dengan cara diecer per 200 gram.
"Dari pengakuan awal tersangka, dia sudah 4-5 kali mengedarkan sabu, total sekitar 20 kilogram sabu yang sudah diedarkan," katanya.
Menurutnya, selama mengedarkan narkotika jenis sabu, tersangka M alias A dibayar sebesar Rp20 juta jika berhasil menjual 1 kilogram sabu di DKI Jakarta. Bahkan, biaya kos tersangka M alias A sebesar Rp10 juta per bulan juga dibayar oleh DPO A.
"Dia dapat upah Rp20 juta setiap kirim 1 kilogram sabu. Kontrakan M alias A juga dibauarkan oleh A yang DPO itu," ujarnya.
Yusri mengaku masih memburu DPO berinisial A yang diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan M dari Palembang ke Jakarta.
"Kami masih mengejar DPO itu. Kasus ini akan terus kami kembangkan," tuturnya.