Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Bahaya Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah mengantongi nama-nama calon Dewan Pengawas KPK. Meski tak menyebut nama, Jokowi memastikan, latar belakang karier Dewas KPK ini berasal dari hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, akademisi, dan ahli pidana.
Pekerja memperbaiki tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu./ANTARA -Indrianto Eko Suwarso
Pekerja memperbaiki tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu./ANTARA -Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah mengantongi nama-nama calon Dewan Pengawas KPK. Meski tak menyebut nama, Jokowi memastikan, latar belakang karier Dewan Pengawas KPK ini berasal dari hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, akademisi, dan ahli pidana. 

"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja, yang jelas nama-namanya nama yang baik, saya memastikan nama yang baik," ujarnya di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Rencananya, lima anggota dewan ini akan dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019), berbarengan dengan pelantikan lima komisioner KPK 2019-2023.

Meski tak menyebut siapa yang akan menduduki posisi itu, beberapa nama sudah beredar. Seperti mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, dan hakim karir Albertina Ho.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, keberadaan dewan ini dianggap bakal melemahkan KPK.

Nama-nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK pada periode awal akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Berikut 4 poin catatan dari masyarakat soal bahaya Dewan Pengawas KPK:

1. Kriteria dan Kode Etiknya Lemah

Tim transisi KPK menilai Dewan Pengawas akan melemahkan lembaga. Sebab, dengan posisi yang dinilai lebih berkuasa ketimbang pimpinan KPK, syarat menjadi anggota Dewan Pengawas dinilai lebih mudah.

Misalnya saja, pimpinan KPK diharuskan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawanati menganggap siapapun yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas akibatnya akan sama buruk bagi KPK.

Sebab, menurut UU KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas lebih berkuasa dari komisioner, sedangkan aturan kode etiknya lebih lemah dan mekanisme pemilihannya dilakukan dengan lebih sederhana.

"Ini sistem. Jadi siapapun yang dipilih (sebagai Dewan Pengawas), dia sudah di bawah cengkeraman Presiden,” kata Asfina.

2. Informasi Rawan Bocor

Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) membuat rencana operasi tangkap tangan KPK rawan bocor. Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron bahkan pernah menyampaikan kekhawatirannya itu.

Dia mengatakan keberadaan Dewas akan menyulitkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Kemungkinan agak kesulitan melakukan OTT karena penyadapan harus minta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT bisa terjadi.”

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK berwenang memberikan izin tertulis untuk penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan meskipun tidak berstatus sebagai penegak hukum.

3. Integritas Dewan Pengawas Disorot

Tim transisi KPK menyoroti integritas Dewan Pengawas. Sebabnya, tak seperti pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK.

 Dewan Pengawas juga tidak dilarang rangkap jabatan, bahkan untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus yayasan tertentu. Hal ini menurut tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

4. Rentan intervensi politik

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai kode etik Dewan Pengawas KPK dibuat lemah, karena memang dewan ini dibentuk untuk membuka pintu intervensi politik ke KPK.

Dia khawatir KPK tak lagi independen karena keberadaan dewan ini.

“Ini penjinakan KPK.”

Dalam lain kesempatan, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Feri Amsari mengatakan pemilihan Anggota Dewan Pengawas yang memiliki integritas sebenarnya bisa meminimalisasi dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh keberadaan Dewan Pengawas.

Namun, ia pesimistis Jokowi bakal melakukan itu. Sebab, menurut dia, Jokowi adalah salah satu pihak yang memotori pelemahan KPK melalui revisi UU. Dia menduga Jokowi akan menempatkan orang-orang yang dapat mengakomodasi agendanya untuk menjadi dewan pengawas.

“Saya tidak akan terlalu percaya pada pernyataan dari Istana.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper