Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijatuhi sanksi etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) melakukan permintaan maaf langsung secara terbuka pagi ini, Senin (26/2/2024).
Permintaan maaf seremonial itu digelar di Gedung Juang KPK, sebagai wujud eksekusi dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaksanaan putusan itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya dalam sambutannya, dikutip dari siaran pers, Senin (26/2/2024).
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Dia juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK. Sebanyak 78 dari 90 terperiksa etik itu dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.
Baca Juga
Kemudian, 12 terperiksa lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum adanya Dewas.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas No.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
Atas putusan tersebut, Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian, mengeksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para 78 terperiksa. Sementara itu, sanksi untuk 12 terperiksa lainnya bakal diputuskan oleh Sekjen.
Sejauh ini, Sekjen sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Tujuannya, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplin baik bagii 78 terperiksa sanksi etik maupun 12 terperiksa yang tidak dijatuhi sanksi etik.
Sejalan dengan itu, KPK juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada praktik pungli yang diduga terjadi selama periode 2018-2023 itu. Perkara tersebut sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian administrasi sebelum bisa diumumkan secara resmi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada lebih dari 10 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada praktik pungli rutan KPK.
"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).