Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Nilai korupsinya diduga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan maupun pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi telah menyepakati untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Senin (26/2/2024).
Adapun KPK sudah menetapkan siapa saja pihak tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali belum memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru di lingkungan parlemen Senayan itu.
Pada keterangan terpisah, juru bicara KPK itu menyebut pasal yang digunakan dalam perkara itu yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, perkara dimaksud diduga merugikan keuangan negara.
"Dugaan terkait pasal kerugian negara. [Nilainya, red] miliaran rupiah," tuturnya kepada wartawan.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu diduga mengenai perkara dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan DPR yang kini sudah naik ke penyidikan.
Pemanggilan Indra ke KPK diduga dalam statusnya sebagai terperiksa, lantaran saat itu kasusnya masih di tahap penyelidikan. KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan.