Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Faye Nicole Jones, pada Rabu (18/12/2019).
Faye Nicole dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menyeret tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Yang bersangkutan [Faye Nicole Jones] dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," uajr Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap wanita yang diduga pernah dikencani Wawan tersebut. KPK juga sebelumnya telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran Wawan.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Perkara ini berdasarkan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Jakarta pada 2018 lalu yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin 2016-2018, Deddy Handoko.
Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin selaku warga binaan lapas Sukamiskin.
Adapun khusus Fuad Amin, proses penyidikan tidak dapat diteruskan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019 lalu.
Dalam kontruksi perkara, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluannya di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury pada Deddy Handoko untuk mendapat kemudahan izin keluar lapas.
Sementara pada Wahid, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Adapun Wawan saat ini tengah menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang senilai lebih Rp500 miliar.
Wawan dalam perkara izin fasilitas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.