Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar

Tak tanggung-tanggung, Nurhadi diduga menerima Rp46 miliar atas perbuatannya tersebut.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Tak tanggung-tanggung, Nurhadi diduga menerima Rp46 miliar atas perbuatannya tersebut. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan kontruksi perkara yang surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini diteken pada 6 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara di MA yang melibatkan PT MIT.

Pertama, Nurhadi diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Mulanya, PT MIT menggugat perdata PT KBN pada 2010. Dugaan suap menyuap berawal ketika pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara.

Perkara itu terdiri dari Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN serta proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka RHE [Rezky  Herbiyono] menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," tutur Saut dalam konferensi pers, Senin (16/12/2019).

Akan tetapi, lanjut Saut, PT MIT kemudian kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Nurhadi juga menerima uang terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT yang diawali pada 2015 ketika tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. 

Menurut Saut, perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016. 

Penerimaan uang pun kemudian terjadi pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," katanya.

Saut mengatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali yang diduga sengaja dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," kata Saut.

Terkait perkara gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suapdan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," katanya.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper