Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan di Kemenag tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. /Antara
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa KPK membuka penyelidikan baru setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapakan USM [Undang Sumantri] selaku [mantan] Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka," ujar Laode dalam konferensi pers, Senin (16/12/2019).

Tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011. 

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011. 

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya kemudian menerima aliran dana terkait proyek tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper