Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa, Mantan Petinggi Lippo Minta Penyidik KPK Transparan

Keluar pada pukul 19.00 WIB, Toto mengaku tengah menguji dua alat bukti yang menjadikanya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Tersangka kasus Meikarta Bartholomeus Toto/Bisnis
Tersangka kasus Meikarta Bartholomeus Toto/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam menangani kasusnya.

Toto diperiksa sebagai tersangka kasus terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/12/2019).

Keluar pada pukul 19.00 WIB, Toto mengaku tengah menguji dua alat bukti yang menjadikanya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.

"Saya amat sangat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menjadi, meyebabkan saya ditahan sperti ini," ujar Toto.

Toto mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus Meikarta karena difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu. 

Edi Dwi, kata Toto, memberikan keterangan berbeda dengan apa yang diceritakan penyidik KPK. Toto mengaku memegang alat bukti rekaman terkait hal tersebut.

"Intinya satu, Edi Soes [Soesianto] dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," katanya. 

Atas dugaan fitnah itu, Toto menyatakan bahwa dalam perkembangannya Edi Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung menyusul laporan yang dibuatkan sebelumnya. 

"Edi Soes [Soesianto] sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi kasuss saya ini bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya," tuturnya.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Toto meminta agar ada perhatian dari Presiden Joko Widodo atas kasus yang menimpanya tersebut. Terlebih, dia sudah berkirim surat ke Jokowi beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, tersangka Toto diduga mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, dia mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper