Bisnis.com, JAKARTA - Pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, Senin (9/12/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa saja dilakukan berdasarkan kasus tertentu. Itu jawabannya saat ditanya seorang siswa terkait korupsi.
Ucapan Jokowi berbeda dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Puan mengatakan bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak. Itu kan sudah ada undang-undangnya. Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut. Jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Jokowi berlandaskan pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu terkait Pilkada 2020, Puan yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan bahwa menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, partainya akan melihat profil lebih jauh para calon yang ingin diusung.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mantan koruptor baru bisa ikut pilkada setelah mereka melewati jangka 5 tahun pascabebas dari tahanan.
“Kita carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat,” jelas Puan.